Pernah Ajukan Pinjaman Online Disini? Jangan Dibayar!

Pernah Ajukan Pinjaman Online Disini? Jangan Dibayar!

Pinjol atau pinjaman online ilegal sudah sangat marak beberapa tahun belakangan ini, baik yang diawasi oleh OJK maupun yang tidak diawasi oleh OJK sangat banyak bertebaran pinjol ilegal diluar sana.

Jika kamu mengajukan pinjaman online atau pinjol ke beberapa perusahaan pinjol yang akan kita bahas maka kamu tidak perlu untuk membayar! semuanya sudah dijelaskan oleh kominfo yang isinya “

Kominfo ungkap beberapa dasar hukum mengapa kamu tidak perlu lunasin utang ke Pinjol ilegal. Pertama dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjaman onlineilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata.

“Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum,” ungkap Kominfo dalam Instragram resminya, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Kedua dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjol ilegal:

Pernah Ajukan Pinjaman Online Disini? Jangan Dibayar!

  1. Kepolisian:  situs https://patrolisiber.id  info@cyber.polri.go.id
  2. OJK:  Hotline: 157 WA: 08115715715  email: konsumen@ojk.go.id
  3. Kemenkominfo:  Laman web aduankonten.id email: aduankonten@kominfo.go.id WA: 08119224545

Berikut ini Daftar pinjaman online ilegal 2022 yang Dirilis Dari OJK:

  • Pinjol DanaBag
  • Prima Tunai
  • Pinjol Good Dana
  • FUND CASH PINJAMAN ONLINE
  • Doit – Pinjaman Online Cepat Cair
  • Doit – Pinjaman Online Cepat Cair
  • Pinjol SakuAku UangTunai
  • Pinjaman Kelinci – KTA Terbaik Bunga Rendah Aman Sarmadi
  • Kotak Uang Pinjam Uang Tunai Kredit
  • Pinjaman Online Kredit Tunai
  • Pinjol KSP Fast Loan
  • Setor Tunai KSP MARDA RIMA ESA
  • Pinjaman Online Bunga Anggrek
  • Pinjol Cash STR
  • Pincash – Pinjaman Online Uang Tunai Rupiah Cepat Pin Cash .
  • Kredit Rupiah – Pinjaman Uang
  • Dana Mudah – Tanpa Kartu Kredit Pinjaman Uang Cepat
  • Dana Masuk – Pinjam Duit Aplikasi Online Rupiah
  • Pinjol e Dana Pintar
  • Kredit Kilat – Pinjaman Uang
  • Tunai Kredit Dana Cash
  • Dana Cair – Pinjaman Uang Dana Tunai Online Cepat
  • Dana Now Plus Pinjaman Uang Tunai Dana Online
  • Pinjol LightDompet
  • Pinjaman Online Dompet Kita
  • Pinjol KSP Dapinko mas kita
  • CashCashNow – Pinjam Online uang rupiah cepat dana

Daftar 25 pinjol atau pinjaman online diatas merupakan Pinjol ilegal yang sudah dinyatakan oleh OJK dan memiliki resio yang cukup tinggi, jadi semua keputusan pinjam meminjam pada pinjaman online semuanya ada di tangan masing-masing, sebaiknya fikirkan baik-jika anda ingin mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal karena banyak juga pinjaman online yang legal dan memiliki bunga ringan serta mudah dalam pengajuannya.

Pinjaman Online ILEGAL? Laporkan saja!

Ya, kita cukup laporkan saja pinjaman online ilegal yang meresahkan, bagaimana cara kita melaporkan Pinjol tersebut? kita akan bahas di bawah ya!

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Bila Anda mendapati tanda-tanda ada utang online memiliki masalah Anda dapat menyampaikannya ke faksi kepolisian dan pengutaraan info ke OJK.

Utang online atau Pinjaman Online ilegal sebagai utang online yang tidak sah tercatat. Mereka memakai praktek usaha yang membuat risau seperti memakai langkah kerja debt collector yang tidak etis.

Anda dapat menyaksikan statusnya di situs sah OJK di menu daftar Aktor Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di halaman Perusahaan Financial technology Lending yang berijin dan tercatat di OJK. Silahkan click link berikut.

Bila utang online yang Anda mencuriga tidak tercatat di halaman itu, karena itu perusahaan itu merupakan service utang online ilegal. Silahkan kerjakan cara laporan ke Polres atau Polda di wilayah Anda. Juga bisa lewat website aduan sah Patroli Cyber di patrolisiber.id dalam menu Adukan atau kirim e-mail ke info@cyber.polri.go.id.

Berikut gambaran proses pelaporan Pinjaman Online dalam APPK:

Dari sisi konsumen

  • Konsumen menyampaikan pengaduan terkait permasalahan atas produk atau layanan jasa keuangan seperti pinjaman online.
  • Konsumen melengkapi data berupa kronologi permasalahan dan identitas diri.
  • Konsumen akan mendapat tiket untuk memantau pengaduannya.

Dari pihak PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)

  • PUJK menerima pengaduan dari konsumen.
  • PUJK akan memberikan penjelasan dan tanggapan atas pelaporan tersebut
  • PUJK akan diberi tenggat waktu oleh OJK untuk menyelesaikan permasalahan

Dari pihak LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa)

  • Apabila tidak terjadi kesepakatan antara konsumen dan PUJK, maka konsumen bisa meminta bantuan LAPS untuk penyeelsaian masalahnya.
  • Konsumen meneruskan pengaduan ke LAPS
  • LAPS akan menerima dokumen dan informasi pengaduan dan memfasilitasi penyelesaian masalah.

Di bawah ini beberapa langkah untuk isi formulir aduan utang onlin atau Pinjaman Online e ilegal di OJK:

  • Tentukan persoalan yang dialami. Akan ada opsi beragam persoalan seperti tindak pidana penipuan, ketidaksamaan penghitungan, berkeberatan atas tindakan penagihan.
  • Tentukan produk yang memiliki masalah, misalkan produk asuransi, surat credit, credit kendaraan dsb.
  • Tentukan perusahaan yang berkaitan lewat produk yang memiliki masalah itu.
  • Bila perusahaan yang dicari tidak ada, karena itu silahkan contreng kotak.
  • Anda akan disuruh lengkapi data persoalan, dimulai dari narasi urutan, tanggal peristiwa, lokasi, tempat atau wilayah peristiwa dan info rugi yang Anda rasakan dalam pola rupiah.
  • Click tombol Lanjut
  • Seterusnya akan ada info apa aduan tidak atau diwakili. Bila diwakili silahkan contreng kotak tetapi bila memberikan laporan sendiri silahkan di kosongkan atau dilalui.
  • Silahkan isi biodata diri, dimulai dari Nama, Alamat, Kota, No telephone, Propinsi dan Email.
  • Selanjutnya upload jati diri memakai Kartu Pertanda Warga (KTP).
  • Silahkan upload file yang berisi info atau urutan peristiwa produk yang memiliki masalah berbentuk tulisan di word.
  • Selanjutnya upload Surat Pengakuan Bermaterai 6.000 yang telah diberi tanda tangan.
  • Contreng kolom verifikasi dan isi captcha
  • Selanjutnya click tombol Kirim Aduan.
  • Sesudah mengirimi aduan, Tidak boleh cepat-cepat tutup tab atau browser, pasalnya Anda akan mendapatkan Nomor Service dan PIN. Peranan nomor dan PIN untuk menyaksikan perubahan laporan pengaduan yang sudah Anda layangkan.
  • Anda bisa juga memeriksa e-mail yang Anda daftarkan untuk menyaksikan nomor service dan PIN ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *