Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya, Jelaskan ! ashabah dalam pembagian harta waris berarti sisa harta.
Artinya ashabah adalah kelompok orang yang mendapatkan sisa harta setelah dibagikan kepada ashabul furud.
Lalu apa sih ashabah binnafsi, ashabah bilgair dan ashabah ma’al gair itu dan seperti apa perbedaan juga contohnya ?.
Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya, Jelaskan !
Jawab:
Perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair, adalah
Asabah bi an-nafsi adalah semua ahli waris laki-laki (kecuali suami, saudara laki-laki seibu, dan mu’tiq yang memerdekakan budak, contohnya: Anak laki-laki, Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah, Ayah, Kakek ke atas, Saudara laki-laki sekandung.
Ashabah bil gair adalah setiap wanita ahli waris yang termasuk ashabul furud dan menjadi ashabah bila bergandengan dengan saudara laki-lakinya. Misalnya, anak perempuan menjadi ‘ashabah bila bersama-sama dengan anak laki-lakinya, dengan pembagian laki-laki dua kali lipat anak perempuan.
Ashabah ma’al gair adalah Saudara perempuan sekandung satu orang atau lebih berada bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya. Dan juga Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.
Begitulah penjelasannnya. Dalam belajar online kali ini, kata kuncinya ada pada ashabah yang merupakan pembagian sisa harta warisan, setelah diberikan kepada ashabul furud.
Berikut ini keterangan dalam buku paket halaman 164:

Lalu berikut ini penjelasan lainnya:

Verifikasi
Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya, Jelaskan
Demikian perbedaan macam ashabah, disertai contohnya.

Kebijakan masing-masing guru pembimbing 👩🏫