Kemukakan alasan (dalil) naqli dan aqli-nya bahwa jual beli yang mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram ! (Jawabannya)

Kemukakan alasan (dalil) naqli dan aqli-nya bahwa jual beli yang mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram ! dalil naqli berarti berupa hukum / landasan berdasarkan al Qur’an.

Sedangkan dalil aqli berarti berupa hukum berdasarkan akal pikiran manusia. Kedua dalil tersebut harus selaras. Untuk menentukan hukum dari suatu perkara.

Nah, kira-kira pada surat dan ayat berapa yang menerangkan mengenai haram berjual beli secara curang ?. Lalu alasannya apa secara akal pikiran kenapa diharamkan ?.

Berarti:

  1. Dalil naqli = ayat dalam al Qur’an.
  2. Dalik aqli = akal pikiran.

Kemukakan alasan (dalil) naqli dan aqli-nya bahwa jual beli yang mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram !

Jawab:

Dalil naqli bahwa jual beli yang mengandung unsur kecurangan itu hukumya haram, diterangkan dalam surat Al Mutaffifin ayat 1-3:

Kemukakan alasan (dalil) naqli dan aqli-nya bahwa jual beli yang mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram

Dalil aqli bahwa jual beli mengandung unsur kecuragan hukumnya haram, karena kecurangan dalam jual beli akan merugikan pembeli apabila takarannya dicurangi dengan dikurangi, merugikan penjual apabila takarannya dicurangi dengan dilebihkan, dan kecurangan adalah perbuatan yang buruk yang tidak dibolehkan dalam agama, sehingga diharamkan dalam jual beli.

Begitulah jawabannya teman-teman. Belajar online pada soal ini kata kuncinya adalah dalil naqli dan aqli.

Kalau dalil naqli berarti surat dan ayat dalam al Qur’an yang memberikan keterangan bahwa jual beli curang itu haram. Maka hal tersebut ada di dalam surat al Mutaffifin ayat 1 sampai 3, yang dari kalam.sindonews artinya:

  1. Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!
  2. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan,
  3. dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.

Lalu untuk dalil aqlinya, berarti berupa akal pikiran, kenapa bisa haram ?. Tentunya kalau jual belinya curang aka merugikan, kalau yang curang penjualnya yang rugi pembelinya, begitupun sebaliknya.

Verifikasi

Kemukakan alasan (dalil) naqli dan aqli-nya bahwa jual beli yang mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram

Demikianlah alasan darlil naqli dan aqli jual beli curang itu hukumnya haram. 🕌🙋‍♂️📘

Kebijakan masing-masing guru pembimbing 👩‍🏫

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *