Makin bertambahnya penyuplai layanan pinjaman online pinjol belakangan ini merayu orang untuk memakai KTP palsu punya orang yang lain didapat tanpa ijin.
Lalu, apa resiko memakai kartu identitas palsu untuk utang online ini?
Bagaimana Bisa Penyalah Gunaan KTP Untuk Pinjol Bisa Terjadi?
Saat sebelum jauh membahas mengenai resiko menyalahgunakan KTP untuk kepentingan menghasilkan uang instant dari service pinjaman online, perlu kita ulas lebih dulu mengenai KTP sebagai satu dokumen. Ya, photo atau hasil scan KTP menjadi document eletronik yang harus diikutkan untuk terhubung service pinjaman online, dan seringkali juga disalahpergunakan.
Keterangan mengenai KTP electronic bisa disaksikan sama sesuai keterangan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE) yang selanjutnya diganti lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkaitan Info dan Transaksi bisnis Electronic (UU 19/2016).
Diterangkan jika document electronic ialah tiap info electronic yang dibikin, dilanjutkan, dikirim, diterima, atau diletakkan berbentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau semacamnya, yang bisa disaksikan, diperlihatkan, dan/atau didengarkan lewat computer atau mekanisme electronic terhitung tapi tak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta perancangan, photo atau semacamnya, huruf, pertanda, angka, code akses, lambang atau perforasi yang bermakna atau makna atau bisa dimengerti oleh orang yang sanggup pahaminya.
KTP electronic yang mengaplikasikan mekanisme chip sebagai document individu berbentuk kartu yang berisi data identitas sah warga dan diedarkan oleh instansi eksekutor. Kartu ini selanjutnya dipotret atau dipindai (scan) untuk memperoleh file gambar atau document digital, baik itu JPG atau PDF. Seterusnya, file ini dikirimkan atau diikutkan sebagai document electronic atau digital untuk penuhi persyaratan ajukan pinjaman.
KTP palsu kerap dipakai untuk ajukan credit khususnya karena pinjaman online yang cair dalam beberapa saat dengan modal kartu identitas saja. Keringanan ini rupanya menarik tujuan tidak bagus oleh beberapa pemalsu.
Sudah pasti, sebagai document individu yang berisi data penting, kartu ini semestinya selalu dijaga seaman mungkin. Pemilik seharusnya tidak secara asal-asalan simpan atau memberikan KTP untuk menahan berlangsungnya penyimpangan. Kartu ini biasa diletakkan dalam dompet, sementara cadangan file digital seharusnya ditangkap dalam folder khusus dengan sandi atau enkripsi.
Tetapi sayang, beragam panduan untuk amankan data personal dalam KTP, belum juga cukup buat menahan penyimpangan oleh pelaku tidak bertanggung-jawab. Bisa jadi, data personal ini diculik di saat pemilik KTP meleng atau asal-asalan amankan datanya. Sembarangan memberikan foto copy KTP masih menjadi satu diantara pemicu ramainya pemakaian kartu identitas palsu, satu diantaranya untuk menghasilkan uang dari pinjaman online.
Data personal dari document electronic bisa disalahpergunakan karena ada akses tanpa setahu pemilik KTP. Dan berdasar undang-undang, perlakuan seperti ini digolongkan sebagai ilegal dan menantang hukum yang berbuntut pada resiko perdata dan pidana.
Inilah Resiko Menggunakan KTP Palsu Untuk Pengajuan Pinjol Pinjaman Online
Memakai KTP punya seseorang atau KTP palsu untuk pinjam uang lewat cara online, bisa jadi berbuntut pada kurungan penjara paling lama 12 tahun dan/ atau denda sampai Rp.12 miliar. Disamping itu, pemilik KTP bisa juga ajukan tuntutan perdata yang mewajibkan Anda bayar tukar rugi. Oleh karenanya, seharusnya Anda tidak salah gunakan KTP seseorang atau memanipulasi identitas Anda memakai data diri seseorang untuk kepentingan Anda, terhitung pinjaman online.
Berikut beberapa argumen seharusnya Anda tidak salah gunakan KTP untuk kepentingan pinjaman online:
1. Bisa Menyebabkan Konsekuensi Pidana
Argumen pertama ialah karena perlakuan penyimpangan document eletronik (photo atau scan KTP seseorang) secara menyengaja dan ilegal bisa dijaring dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Dalam pasal itu larang “Tiap orang dengan menyengaja dan tanpa hak atau menantang hukum dengan apa saja mengganti, menambahkan, kurangi, lakukan transmisi, menghancurkan, hilangkan, mengalihkan, sembunyikan satu Info Electronic dan/atau Document Electronic punya seseorang atau punya khalayak “.
Selanjutnya, UU ITE dan peralihannya mendefinisikan jika perlakuan transmisi ialah pengangkutan info electronic dan/atau document electronic yang diperuntukkan ke satu faksi lain lewat mekanisme electronic. Seterusnya, pengangkutan KTP palsu atau ilegal itu bisa dikenakan resiko hukum berbentuk pidana kurungan penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda terbanyak Rp.2 miliar. Hukuman ini dijatuhkan atas transmisinya, belum ke imbas bikin rugi orang lain.
Ancaman kurungan penjara delapan tahun atau denda Rp.2 miliar itu bisa diperberat kembali jika kegiatan itu memacu imbas rugi pada faksi lainnya. Dalam masalah ini misalkan pemilik KTP electronic yang sebetulnya, atau faksi penyuplai service pinjaman online. Atas rugi itu, aktor bisa dikenai hukuman pidana berbentuk kurungan penjara optimal 12 tahun dan/ atau denda terbanyak Rp.12 miliar.
Dalam masalah ini, korban bisa jadi memberikan laporan aktor atas sangkaan pelanggaran UU ITE ke faksi berwajib. Tidak cuma tuntutan lari dari pinjaman online yang Anda terima, tapi juga pemalsuan identitas.
Pelapor bisa menyertakan bukti seperti pembicaraan dan lain-lain di kantor Polisi untuk lengkapi arsip informasi acara. Seterusnya, petugas mulai akan lakukan pencarian dan semua yang dibutuhkan untuk tindak lanjuti laporan itu.
2. Sangat Beresiko Gugatan Perdata
Tidak cuman berbuntut pidana, pemakaian KTP palsu atau punya seseorang bisa juga saja memacu tuntutan perdata dari faksi yang berasa sebagai korban. Seorang yang KTP-nya disalahpergunakan, atau dalam kasus pinjaman online ini, dikirimkan ke penyuplai utang tanpa setahu, bisa jadi ajukan tuntutan perdata di pengadilan. Ditambah saat korban itu dikontak atau ditagih oleh debt collector yang memandang jika dianya terbelit hutang utang online, walau sebenarnya tak pernah ajukan apa-apa.
Tuntutan perdata atas penyimpangan KTP ini sudah ditata dalam undang-undang, terkecuali jika diputuskan berbeda. Pemakaian atas tiap info melalui media electronic yang tersangkut data personal seorang, sebaiknya dilaksanakan atas setahu dan kesepakatan oleh orang yang berkaitan, atau dalam masalah ini ialah pemilik data personal (KTP) itu. Ini karena pelindungan data personal diputuskan sebagai salah satunya sisi dari hak individu dan diproteksi dalam UU ITE dan peralihannya.
Secara urutan, bisa dicermati lewat pemahaman hak individu itu sendiri. Hak individu disimpulkan sebagai
- Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan,
- Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan
- Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Siapa saja yang hak pribadinya dilanggar, hingga mengakibatkan rugi tertentu, bisa ajukan tuntutan berdasar UU ITE dan peralihannya. Ya, seorang yang berasa sudah jadi korban penyimpangan akses pada hak pribadinya bisa ajukan tuntutan tindakan menantang hukum.
Ini ditata berdasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengeluarkan bunyi “Setiap tindakan yang menyalahi hukum dan bawa rugi ke seseorang, mengharuskan orang yang memunculkan rugi itu karena kekeliruannya untuk gantikan rugi itu “.
Jadi Kesimpulannya Adalah:
Bisa diambil kesimpulan jika siapa saja yang berani memakai KTP seseorang atau memakai KTP palsu untuk ajukan pinjaman online, bisa bermasalah dengan pengadilan.
Selainnya hal digugat secara pidana, aktor bisa juga digugat secara perdata atas rugi yang ada karena tindakan ilegal itu. Korban yang terasa terusik privasinya, atau bahkan juga harus kehilangan harta bendanya, pasti menuntut tukar rugi.