Salat rawatib yang hukumnya sunnah muakkad adalah (A) dua rakaat sebelum salat duhur, sebab hukumnya sangat dianjurkan.
Salat rawatib adalah salat sunnah yang menyertai salat fardu, yang dilakukan sebelum maupun setelah salat fardu / wajib.
Hukum melaksanakan salat rawatib ada yang muakkad (sangat dianjurkan) ada yang gairu muakkad (cukup dianjurkan).
Salat rawatib yang sangat dianjurkan (mu’akaddah) antara lain:
- 2 rakaat sebelum salat Zuhur.
- 2 rakaat sesudah salat Zuhur.
- 2 rakaat sesudah salat Maghrib.
- 2 rakaat sesudah salat Isya’.
- 2 rakaat sebelum salat Subuh.
Dari pilihan jawaban yang tersedia, ada pada pilihan A yaitu 2 rakaat sebelum Duhur.
Salat rawatib yang hukumnya sunnah muakkad adalah….
a. dua rakaat sebelum salat duhur. ✅
b. dua rakaat sebelum salat Asar.
c. empat rakaat sebelum salat duhur.
d. empat rakaat sebelum salat Asar.
Penjelasan
- Maksud soal: yang sangat dianjurkan.
- Kata kunci: muakkad.
- Jawabannya adalah A.
Pada belajar online kali ini, karena yang ditanyakan adlaah salat rawatib adalah salat sunnah yang menyertai salat fardu, dilakukan sebelum maupun sesudah salat fardu.
Hukum sunnah muakkad maksudnya sangat dianjurkan. Salat rawatib yang sangat dianjurkan tersebut sudah dijelasakan di atas, antara lain 2 rakaat sebelum Zuhur, dan 2 rakaat sesudah Zuhur.
Poin tersebut ada pada pilihan jawaban A.
- Sedangkan B, C dan D salah.
B bukan termasuk yang sangat dianjurkan, namun hukumnya gairu muakkad / cukup dianjurkan. Maka B salah.
C salah, karena 4 rakaat padahal yang muakkad adalah2 rakaat, kalau lebih berarti 2 rakaat lainnya menjadi gairu muakkad bukan muakkad.
D, empat rakaat sebelum Azar / qabliyah Asar hukumnya juga gairu muakkad bukan muakkad. Maka D salah.
Berikut ini salat yang dimaksud:

Kunci Jawaban
Salat rawatib yang hukumnya sunnah muakkad adalah
(A) dua rakaat sebelum salat duhur, atau disebut salat sunnah rawatib qabliyah Duhur.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯