Hukum melakukan / melaksanakan sujud tilawah yaitu (A) sunnah, sebab sujud ini dilakukan sesuai sunnah nabi Muhammad saw.
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan apabila mendengar atau membaca ayat-ayat sajdah yang ada 15 ayat di dalam al Qur’an.
Seperti dalam sebuah hadis yang Artinya :“Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi saw. pernah membaca al Quran di depan kami. Ketika bacaannya sampai pada ayat sajdah, beliau takbir, lalu sujud, maka kami sujud bersama-sama beliau.” (HR. Tirmidzi).
Hukum melakukan sujud tilawah yaitu….
Penjelasan
- Maksud soal: sujud tilawah.
- Penjelasan: hukum.
- Jawabannya adalah A.
Dalam belajar online kali ini, kata kuncinya adalah sujud tilawah. Yang sujud ini dilakukan karena mendengar atau membaaca ayat sajdah.
Berarti kan bukan dari bagian rukun ibadah fardu seperti salat. Maka termasuk sunnah. Dan hal ini diperjelas di dalam sebuah hadis, yang mana rasul melakukan sujud setelah membaca ayat sajdah.
Hukum sunnah ini ada pada pilihan jawaban yang A.
- Sedangkan B, C dan D salah.
Wajib, salah karena bukan rukun ibadah wajib. Fardu sama dengan wajib, maka sudah pasti salah. Makanya B dan C salah.
Jaiz, berarti boleh, sedangkan sujud tilawah juga pernah dilakukan oleh nabi, maka hukumnya sunnah bukan jaiz. Sehingga D salah.
Pembahasan mengenai hukum dan dasar dalam sujud tilawah ini sebenanya diterangkan di dalam buku paket kemendikbud kelas 8 pada halaman 87-88:

Karena sunnah, berarti kalau dikerjakan maka akan dapat pahal kalau tidak dikerjakan tidak dikerjakan maka mendapatkan dosa.
Kunci Jawaban
Hukum melakukan sujud tilawah yaitu
(A) sunnah, sebab sujud ini dilakukan oleh rasulullah, dan bukan bagian dari rukun ibadah wajib.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯