Maksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya (D) Daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.
Sebab seluas-luasnya berarti memberikan kewenangan untuk mengurusi semua urusan pemerintahan daerah otonom, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Maka jawabannya adalah D. Kata di luar urusan pemerintahan yang ditetap oleh UU, itu maksudnya kecuali urusan yang memang menjadi kewenangan oleh pemerintah pusat.
Kan pada intinya memberikan kewenangan pada daerah untuk mengurusi rumah tangga daerahnya, jadi lingkup seluasnya itu ya berkaitan dengan semua urusan di daerah tersebut.
Kalau di luar daerah tersebut, misalnya antar negara, atau lingkup nasional ya bukan kewenangan daerah. Itulah makna seluas-luasnya.
Maksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya….
a. Pemberian kewenangan semua urusan pemerintah pusat ke daerah.
b. Memberdayakan daerah, termasuk di dalamnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Otonomi yang penyelenggaraannnya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom.
d. Daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang. ✅
e. Untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang pada dasarnya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai dengan potensi serta kekhasan daerah.
Penjelasan
- Maksud soal: otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
- Kata kunci: otonomi daerah.
- Jawabannya adalah D.
Dalam belajar online kali ini, kata kuncinya adalah otonomi daerah yang berarati pelimpahan wewenang yang semula menjadi urusan pusat kemudian dilimpakan menjadi urusan pemerintah daerah.
Seluas-luasnya berarti ya seluas urusan daerah tersebut, makanya ada kata di luar urusan pemerintahan (maksudnya pusat). Karena kalau sudah urusan nasional atau antar negara adalah urusan pusat.
Makanya jawabannya adalah D.

Kunci Jawaban
Maksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya
(D) Daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang, sebab seluas-luasnya berarti memberikan kewenangan terhadap semua urusan pemerintahan daerah otonom untuk mengurusi urusan pemerintahannya.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯