Secara legal formal pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia dapat dikategorikan kejahatan luar biasa (B) | Warta Ngetop

Secara legal formal pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia dapat dikategorikan kejahatan luar biasa (B)

Secara legal formal pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia dapat dikategorikan kejahatan luar biasa, Paling utama: pelanggaran kedaulatan, Merujuk kepada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, masuknya kapal ikan asing secara ilegal di laut teritorial Indonesia dapat dikategorikan membahayakan kedamaian, ketertiban, atau keamanan nasional (Pasal 19), UU No 31/2004 yang diperbarui dengan UU No 45/2009 tentang Perikanan menyebutkan, aksi pencurian ikan tergolong tindak pidana, Berdasarkan artikel di atas, ilegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap (B) Kedaulatan Negara.

Sebab, kedaulatan adalah hak menguasai wilayah, masyarakat atas diri sendiri. Misalnya masyarakat Indonesia yang menguasai wilayah tersebut ya warga negara Indonesia.

Pada contoh di atas, kapal asing berarti warga luar negeri mencuri ikan di Indonesia, berarti melanggar apa yang seharusnya dikuasi oleh masyarakat Indonesia, sehingga hal tersebut adalah bentuk ancaman kedaulatan negara.

Secara legal formal pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia dapat dikategorikan kejahatan luar biasa, Paling utama: pelanggaran kedaulatan, Merujuk kepada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, masuknya kapal ikan asing secara ilegal di laut teritorial Indonesia dapat dikategorikan membahayakan kedamaian, ketertiban, atau keamanan nasional (Pasal 19), UU No 31/2004 yang diperbarui dengan UU No 45/2009 tentang Perikanan menyebutkan, aksi pencurian ikan tergolong tindak pidana, Berdasarkan artikel di atas, ilegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap…

Penjelasan

  • Maksud soal: pencurian ikan adalah ancaman terhadap.
  • Kata kunci: pencurian ikan.
  • Jawabannya adalah B.

Belajar online kali ini, kata kuncinya adalah pencurian ikan dari luar. berarti orang luar menguasasi wilayah Indonesia, dan mengambil apa yang seharusnya menjadi dikuasi oleh masyarakat Indonesia.

Maka hal tersebut merupakan bentuk ancaman kedaulatan, sebab kedaulatan adalah hak menguasai suatu wilayah. Sehingga jawabannya adalah B.

Kunci Jawaban

Secara legal formal pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia dapat dikategorikan kejahatan luar biasa

(B) Kedaulatan Negara, sebab keadaulatan negara adalah hak menguasai suatu wilayah atas diri sendiri, apabila orang luas masuk ke wilayah Indonesia dan mencuri ikan berarti melanggar kedaulatan negara Indonesia.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *