Jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu ! (Jawabannya) | Warta Ngetop

Jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu ! (Jawabannya)

Jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu ! syarat berarti berkaitan dengan hal-hal yang harus dipenuhi agar wakaf yang dilakukan sah.

Hal tersebut berkaitan dengan harta benda (al mauquf) yang bagaimana sih yang harus sah untuk diwakafkan ?.

Misalnya, apakah harus benda yang berharga, kadarnya bagaimana, apakah harus dimiliki sendiri dan lain sebagainya.

Jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu !

Jawab:

Harta benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya antara lain adalah

  1. harta / benda / barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
  2. harta yang diwakafkan harus diketahui jumlah kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), apabila ada pengalihan milik maka menjadi tidak sah.
  3. harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
  4. harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairasai’.

Begitulah jawabannya teman-teman. Belajar online kali ini, kalau kita perhatikan berkaitan dengan syarat harta wakaf.

Yang hal ini ada pada salah satu rukun wakaf, yaitu benda yang diwakafkan. Salah satu syaratnya adalah harta tersebut adalah harta yang berharga. Misalnya, tanah, emas, dan lain sebagainya.

Juga harus tahu jumlahnya berapa hektar, atau berapa gram, dan lain sebagainya. Lalu juga harus dimiliki oleh yang mewakafkan.

Misalnya, tanah 1 hektar mau diwakafkan, ya itu harus punyamu sendiri bukan punya tetanggamu apalagi punya orangtuamu.

Hal ini disebutkan di dalam buku paket kelas 10 pada halaman 133:

Jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu

Verifikasi

Jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu

Demikianlah beberapa syarat harta benda yang syah diwakafkan. 👩‍🏫📕📘

Kebijakan masing-masing guru pembimbing 👩‍🏫

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *