Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah (A) | Warta Ngetop

Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah (A)

Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah (A) suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu.

Golongan yang mendapatkan hak waris, jika diurutkan dari nasab / hubungan darah, antara lain:

  1. suami / istri,
  2. anak (laki dan atau perempuan)
  3. cucu (laki dan atau perempuan)
  4. ayah / ibu.
  5. kakek / nenek.

Pada pilihan jawaban, A menyebutkan paling banyak, dan urut, yaitu dimulai dari kelomok pertama suami, lalu anak laki-laki, anak perempuan dan cucu. Makanya jawabannya adalah A.

Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . .

a. suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu.

b. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapak.

c. suami, anak laki-laki, dan anak perempuan.

d. anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak.

e. suami, bapak, dan anak laki-laki.

Penjelasan

  • Maksud soal: kelompok yang mendapatkan harta warisan.
  • Kata kunci: berhak dapat warisan.
  • Jawabannya adalah A.

Belajar online kali ini, kata kuncinya ada pada ahli waris laki-laki masih ada, berarti dimulai dari kelompok pertama itu suami, lalu anak laki-laki, kalau ada anak perempuan ya anak perempuan.

Kemudian turun, ke bawah nasabnya cucu, lalu bar uke ayah atau ibu, lalu kakek atau nenek. Dari pilihan jawaban ada pada pilihan yang A.

Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah
  • Sedangkan jawaban B, C, D dan E salah.

B salah, kalau misalnya ada istri berarti istri dahulu, bukan anak.

Sedangkan C kurang tepat, sebab hampir sama dengan A, dan A malah lebih lengkap golongannya karena menyebutkan cucu. Makanya C salah.

Lalu anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak memang urutannya sudah benar, namun kalau soalnya menyebutkan semua ahli waris laki masih ada berarti ada suaminya, jadi awalnya harus suami. Sehingga D salah.

Kemudian, E salah, karena yang kedua bapak, padahal urutannya setelah suami terus turun ke anak dulu, lalu cucu kemudian baru bapak / ayah.

Verifikasi

Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah

(A) suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu, sebab kalau semua ahli waris laki-lakinya ada maka dimulai dari sumai, lalu anak, kemudian cucu.

Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah (A) | Warta Ngetop

Maaf, Jawabannya belum dikoreksi 🙄

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *