Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan ! (Jawabannya) | Warta Ngetop

Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan ! (Jawabannya)

Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan ! rukun berarti syarat atau hal yang harus dipenuhi dalam melakukan proses nikah.

Kelima hal tersebut harus ada sebagai persyarakatan agar nikah yang dilakukan syah secara agama Islam.

Para ahli fikih memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam menentukan syarat dan rukun nikah. Namun yang kita bahas dan pakai kali ini berdasarkan mahzab syafi’i.

Jawab:

5 rukun nikah antara lain yaitu

  • Calon suami.
  • Calon istri.
  • Wali.
  • Dua orang saksi.
  • Sighat / Ijab kabul.

Begitulah jawabannya. Kata kunci belajar online kali ini adalah rukun atau syarat yang harus dipenuh agar nikah yang dilaksanakan tersebut syah secara agama.

Seperti misalnya harus ada calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi dan ijab kabul. Begitulah 5 bagian utama dari rukun pernikahan.

Adapun dalam rukun tersebut juga ada syarat lagi, namun karena kita cuma disuruh menyebutkan jadi hal ini tidak perlu dijelaskan.

Misalnya calon suami, itu harus yang bukan mahram, orang yang dikehendaki dari kedua mempeleai, lalu juga mu’ayyin atau identitasnya jelas.

Lalu calon istri, juga syaratnya seperti bukan mahram, dan terbebas dari halangan nikah bukan bukan sedang berstatus menjadi istri orang.

Lalu juga harus ada wali, seperti dari bapak kandung, penerima wasiat atau kerabat dekat. Bahkan rasul bersabda “Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.” Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin.”

Kemudian juga harus ada saksinya minimal 2 orang, seperti yang disebutkan dalam surat at Talaq ayat 2: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”.

Setelah itu juga harus ada ijab kabul atau pernyataan dari si mempelai pria atau wakilnya ketika menikah.

Verifikasi

Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan

Berikut ini 5 syarat / rukun nikah: 🤵👰💯

Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan

Catatan: jawaban di atas dikutip dari kunci jawaban guru. Dalam buku paket sebenarnya disebutkan pada halaman 134.

Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan ! (Jawabannya) | Warta Ngetop

Jawaban diverifikasi BENAR 💯

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *