Indonesia memakai beberapa hukum waris, Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia ? Jelaskan ! hukum berarti berkaitan dengan aturan yang digunakan di Indonesia dalam menentukan hukum waris.
Nah, di Indonesia menggunakan dua hukum wairs yaitu hukum adat yang dapat mengajukan ke pengadilan Agama dan hukum Islam yang telah diatur UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989.
Jawab:
Indonesia memakai dua hukum dalam penyelesaian pembagian harta warisan, yaitu berdasarkan Hukum Adat atau KUH Perdata (Civil Law) yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri atau berdasarkan Hukum Islam yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama.Hal ini terkait Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum.
Bagi pewaris yang beragama Islam, dasar hukum utama yang menjadi pegangan adalah UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Secara eksplisit, hukum Islamlah yang seharusnya menjadi pilihan hukum bagi mereka yang beragama Islam.
Namun, ketentuan ini tidak mengikat karena UU Peradilan Agama ini tidak secara tegas mengatur persoalan penyelesaian pembagian harta waris bagi pewaris yang beragama Islam (Personalitas Keislaman Pewaris) atau non-Islam.
Begitulah jawabannya teman-teman. Jadi belajar online kali ini, kata kuncinya ada pada hukum waris di Indonesia.
Maka ada 2 macam, hukum adat dan islam. Kalau sesuai adat istiadat dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Namun kalau sesuai Islam telah diatur dalam UU nomor 3 tahun 2006.
Verifikasi
Indonesia memakai beberapa hukum waris, Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia
Berikut ini hukum waris di Indonesia: ✅💸💰
Catatan: jawaban di atas dikutip dari kunci jawaban guru. Sebenarya hal ini ada di halaman 150.
Jawaban diverifikasi BENAR 💯