Jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu, yaitu (B) ikan dan belalang, sebab ada hewan yang dihalalkan meskipun tidak disembelih yakni ikan dan belalang.
Dalam penyembelihan hewan, ada hewan yang harus disembelih sesuai dengan syariat islam agar suci atau halal untuk dikonsumsi, seperti kambing, sapi, kerbau dan lain sebagainya.
Namun ada hewan yang dihalalkan dan diperbolehkan tanpa disembelih terlebih dahulu kedua hewan tersebut adalah ikan dan belalang. Maka berarti jawabannya ada pada pilihan jawaban yang B.
Jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu, yaitu ….
b. ikan dan belalang. ✅
c. burung dara dan belalang.
Penjelasan
- Maksud soal: hewan yang tetap halal meskipun tidak disembelih dahulu.
- Kata kunci: tanpa disembelih.
- Jawabannya adalah B.
Dalam belejar online kali ini, kata kuncinya adalah hewan yang halal meskipun tidak disembelih. Kedua hewan tersebut adalah ikan dan belalang.
Jadi mislanya kamu mincing dapet ikan ikannya mati, tidak perlu disembelih tetap halal. Atau belalang juga demikian tidak perlu disembelih terlebih dahulu. Sehingga jawabannya ada pada pilihan jawaban B.
Berikut ini adalah keterangan di dalam buku paket kelas 9 pada halaman 204:
- Sedangkan jawaban A, C dan D salah.
Capung, tidak termasuk ke dalam hewan yang halal tanpa disembelih. Maka A salah. Kemudian burung perlu disembelih terlebih dahulu, nah untuk kupu-kupu juga tidak termasuk ke dalam hewan yang halal tanpa disembelih.
Sehingga jawaban C dan juga D salah.
Kunci Jawaban
(B) ikan dan belalang, karena ikan dan juga belalang termasuk hewan yang halal tanpa disembelih terlebih dahulu.
Jawaban diverifikasi BENAR 💯