Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila memenuhi syarat di bawah ini, kecuali (D) hewan tersebut digantung terlebih dahulu.
Penyembelihan hewan secara mekanik berarti penyembelihan dengan menggunakan mesin, agar penyembelihan hewan lebih cepat. Misalnya dalam penyembelihan ayam pedaging. Kan tidak mungkin satu satu.
Nah, ketentuannya hampir sama, hewannya harus hewan yang halal, masih hidup, orang yang menyembelih / mengoperasikan mesinnya harus berniat menyembelih, dan juga membaca basmalah.
Nah, karena pada soal ada kata kecuali, berarti yang bukan syarat penyembelihan, maka berarti jawabannya adalah digantung. Yang hal ini ada pada pilihan jawaban yang D.
a. penyembelih berniat untuk menyembelih.
b. penyembelih membaca basmalah.
c. hewan tersebut masih hidup.
d. hewan tersebut digantung terlebih dahulu. ✅
Penjelasan
- Maksud soal: syarat penyembelihan hewan secara mekanik, kecuali.
- Kata kunci: kecuali.
- Jawabannya adalah D.
Kalau kita perhatikan dalam belajar online kali ini, kata kuncinya ada pada syarat menyembelih hewan secara mekanik / dengan mesin, lalu ada kata kecuali.
Berarti yang bukan syarat menyembelih hewan. Maka berati jawabannya adalah digantung. Sebab dalam penyemebelihan hewan, tidak diharuskan digantung dulu. Sehingga jawabannya adalah D.
Berikut ini adalah keterangan di dalam buku paket kelas 9 pada halaman 207:

- Sedangkan jawaban A, B dan C salah.
Berniat menyembelih, membaca basmalah, hewan harus hidup adalah syarat dalam menyembelih hewan secra tradisional maupun mekanik. Sedangkan yang ditanya oleh soal adalah kecuali.
Maka berarti yang bukan syaratnya, makanya jawaban A, B dan C salah.
Kunci Jawaban
(D) hewan tersebut digantung terlebih dahulu, karena tidak ada syarat hewan harus digantung dalam penyembelihan hewan.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯