Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya (A) | Warta Ngetop

Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya (A)

Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya (A) haram, sebab seorang penyembelih hewan agar halal diharuskan beragama islam.

Nah, jadi apabila orang yang menyembelih keluar dari islam alias murtad berarti kan bukan beragama islam, maka syarat penyemelihan hewan yang halal tersebut tidak sah.

Sehingga hewan tersebut hukumnya menjadi haram. Maka berarti jawabannya ada pada pilihan jawaban yang A.

Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya ….

Penjelasan

  • Maksud soal: apabila yang menyemebelih murtad.
  • Kata kunci: murtad.
  • Jawabannya adalah A.

Dalam belajar online kali ini, kata kuncinya adalah orang yang menyembelih itu murtad atau keluar dari agama islam.

Maka berarti kan yang menyembelih bukan beragam islam, sehingga syarat penyembelihan hewan agar halal tersebut menjadi tidak sah. Sehingga hewannya menjadi haram. Yang hal ini ada pada pilihan jawaban A.

Berikut ini adalah keterangan di dalam buku paket kelas 9 pada halaman 204:

Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya

Pada keterangan di atas jelas, kalau orangnya kafir, musrik, dan murtad tidak memenuhi syarat penyembelihan hewan yang halal / yang suci untuk dikonsumsi bagi umat islam.

Makanya hal tersebut menjadikan orang tersebut tidak memenuhi syarat penyembelihan yang halal. Sehingga hewan tersebut menjadi haram.

  • Sedangkan jawaban B, C dan D salah.

Mubah, makruh, najis salah karena orang murtad berarti kan keluar dari agam islam. Maka berarti yang menyembelih tidak beragam islam.

Sedangkan syarat penyembelihan adalah harus beragam islam. Maka berarti juga hal tersebut tidak memenuhi syarat dalam penyemeblihan hewan agar halal.

Sehingga hewan sembelihan hukumnya menjadi haram.

Kunci Jawaban

Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya

(A) haram, karena apabila penyembelih murtad atau keluar dari islam berarti tidak memenuhi syarat atau ketentuan dalam penyembelihan hewan yang halal untuk dikonsumsi bagi umat islam, maka persyaratan penyembelihannya menjadi tidak sah, dan hewannya menjadi haram.

Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya (A) | Warta Ngetop

Jawaban diverifikasi BENAR 💯

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *