Sebutkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan ! makruh berarti apabila dilakukan maupun tidak dilakukan tidak akan mendatangkan dosa maupun pahala.
Dalam penyembelihan hewan ada beberapa hal yang disunnahkan dan juga dimakruhkan. Nah, dalam soal ini karena makruh.
Maka berarti dalam penyembelihan hewan yang mana hal-hal tersebut tidak mendapatkan pahala maupun dosa apabila dilakukan maupun tidak dilakukan.
Sebutkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan !
Jawab:
Hal-hal yang makruh / dimakruhkan dalam penyembelihan hewan, antara lain yaitu:
- menyembelih dengan alat yang kurang tajam,
- menyembelih dari arah belakang leher,
- menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya,
- menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.
Begitulah jawabannya teman-teman. Pada belajar online kali ini, kata kunci soalnya adalah makrum. Yang mana hal ini adalah hukum yang bila dilakukan tidak mendapatkan dosa maupun pahala.
Contohnya seperti menggunakan alat yang kurang tajam. Misalnya pisau atau goloknya tidak terlalu tajam.
Atau dari belakang leher, juga bukan syarat maupun sunnah, sehingga dimakruhkan. Atau sampai putus lehernya, juga termasuk makruh.
Bisa juga menguliti dan memotong bagian tubuh hewan tersebut sebelum benar-benar mati. Hal ini sebenarnya sih disebutkan di dalam buku paket kelas 9 pada halaman 207:

Kunci Jawaban
Berikut ini hal yang makruh dalam penyembelihan hewan yang halal untuk dikonsumsi:

Catatan: jawaban di atas dikutip dari kunci jawaban guru. Sebenarnya sih sama dengan yang ada di materi buku paket halaman 207. Jadi kalian harus sebutkan keempatnya agar skornya maksimal yaitu 2.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯